Langsung ke konten utama

Balik Nama Tanah Bengkok




Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya Umar dari Pasuruan, saya mempunyai permasalahan tentang pertanahan. Di desa kami ada tanah bengkok untuk Kepala Desa.  Pada masa kepemimpinan kades yang lama, tanah tersebut digunakan untuk perumahan warga ± 40 m2. Pertanyaan saya, bisakah tanah tersebut dibalik nama menjadi tanah milik warga yang menempati? Jika tidak bisa dibalik nama, bagaimana cara untuk mengembalikan tanah tersebut ke pihak Desa? Terima kasih semoga CSWS dan Derap Desa selalu Jaya. 

Jawaban:
Bapak Umar yang baik, solusi untuk urusan pertanahan memang relatif sulit, karena banyak permasalahan di lapangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menjadi landasarn yurisidis untuk menyelsaikan kasus tersebut.
Tanah bengkok merupakan bagian dari Tanah Desa. Tanah Desa adalah barang milik desa bisa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Tanah desa adalah suatu lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan Desa yang bersangkutan dan tanah desa merupakan bagian dari kekayaan desa. Kekayaan desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.  Keberadaan tanah bengkok merupakan bagian tanah desa yang diberikan kepada perangkat desa termasuk diberikan kepada kepala desa dalam masa jabatannya untuk dapat dimanfaatkan dan digunakan dalam menunjang tugas, fungsi dan wewenangnya. Diharapkan dengan tanah bengkok tersebut, kesejahteraan kepala desa dapat terjamin.  Jika masa jabatannya berakhir maka tanah bengkok tersebut harus diserahkan kepada penggantinya untuk digunakan dan dimanfaatkan. Hal ini berarti keberadaan tanah bengkok tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan BPD. Berdasarkan kasus tersebut diatas, perlu dipertanyakan apakah Kepala Desa dalam mengalihkan tanah bengkok kepada warganya untuk kepentingan perumahan melalui prosedur persetujuan BPD. Jika itu terjadi dan tanpa melalui prosedur persetujuan BPD, maka pengalihan tersebut ada cacat hukum dan warga tidak berhak mengajukan tanah tersebut sebagai tanah miliknya karena pada dasarnya tanah itu adalah tanah bengkok dan merupakan aset desa. Langkah yang perlu dilakukan tidak membutuhkan adanya balik nama untuk kembali ke desa, karena warga yang menempati tanah tersebut tidak memiliki atas hak, dan tetap tanah itu merupakan tanah desa dan langkah selanjutnya perlu dilakukan pengaturan secara mendetail tentang tanah tersebut dalam peraturan desanya. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu mencari penyelesaian masalah yang Bapak hadapi. Selamat membangun desa.