Langsung ke konten utama

Bantuan Sosial Bermasalah



Assalamualaikum Wr. Wb
Salam kenal CSWS FISIP Universitas Airlangga. Saya adalah salah seorang perangkat desa di Trenggalek. Permasalahan saya berkaitan dengan bantuan sosial yang bermasalah.  Pada tahun 2013, Jasmas dari salah satu anggota dewan sekaligus fungsionaris partai X memberi bantuan kepada desa saya, untuk nominal tidak diberitahukan, yang akan dialokasikan untuk renovasi masjid desa. Pada waktu itu saya dipanggil bersama rekanan, bilang saya disuruh melengkapi semua material peralatan untuk pembuatan mushola itu, karena kebetulan saya takmirnya. Akhirnya saya talangi dulu, ngebon dari toko-toko, setelah selesai kegiatan di lapangan, ternyata sepeser pun saya tidak mendapat apa-apa, bahkan sampai sekarang. Kemudian saya mengadu ke Pak Bupati. Karena memang tidak ada pendukung yang kuat, secara tertulis, jadi kami semua sadar Bapak, mohon difasilitasi dipertemukan saja, tapi sampai saat ini tidak mau. Bagaimana saya harus bersikap mengingat dana talangan dan ada beberapa hutang yang sampai sekarang membebani kinerja saya?. Mohon Solusinya, terima kasih CSWS FISIP Universitas Airlangga dan Derap Desa.
Khoiri, Trenggalek

Jawaban:
Waalaikumsalam Wr.Wb
Bapak Imron yang baik.
Kami turut prihatin atas permasalahan yang menimpa Bapak. Memang menjadi dilema saat ada niat baik untuk kepentingan desa, namun tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Kami memberikan pandangan pada dua hal yang pertama aspek yuridis yaitu aspek hukum dan aspek etika politik. Aspek hukum merujuk pada:
  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara hukum, harus dikaji pertama, tidak dimungkinkan adanya pencairan dana seperti kasus di atas tanpa ada perjanjian kesepakatan antara keduabelah pihak (MOU). Yang kedua, apakah dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD, karena jika tidak dianggarkan maka pencairan tidak bisa dilakukan. Dengan kata lain, legalitas sangat diperlukan yaitu perbuatan hukum tertulisnya sangat dibutuhkan dalam melakukan perbuatan hukum apapun termasuk dalam kasus diatas. Jika ini tidak ada, maka tidak ada perlindungan hukum terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan dalam mengerjakan perbaikan mushola. Hal ini secara hukum, orang-orang DPRD yang menjanjikan pemberian dana, tidak bisa dituntut secara hukum karena tidak ada perjanjian tertulisnya. Tindakan yang bisa dilakukan adalah melakukan pendekatan personal kepada DPRD agar menunjukkan itikad baik berkaitan dengan bantuan tersebut sehingga dana tersebut dapat dicairkan untuk menutupi kerugian dari dana talangan yang sudah dikeluarkan. Pendekatan personal tersebut berdasarkan kepatutan yang seharusnya dilakukan anggota DPRD-nya kepada masyarakatnya yang harus dilindunginya. Kepatutan dalam Hukum Administrasi masuk dalam pendekatan perilaku (fungsionaris), pejabat pemerintahan itu termasuk anggota DPRD harus berperilaku yang baik dalam melayani masyarakatnya.
Secara etika politik, tindakan anggota dewan tersebut tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia karena sarat akan kepentingan politik. Program charity seperti kasus yang Bapak alami seharusnya dilakukan dengan ikhlas dan tanggungjawab. Akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk beradab dan berbudaya. Seharusnya aparat pemerintah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokrasi juga harus berdasar pada legitimasi moral. Pejabat yang beretika tidak akan melakukan penyalagunaan jabatan.  Etika politik bertujuan untuk memberdayakan mekanisme kontrol masyarakat terhadap pengambilan kebijakan para pejabat agar tidak menyalahi legitimasi moral. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama untuk tidak mudah termakan janji-janji yang penuh kepentingan politik yang merugikan khalayak banyak. Demikian tanggapan dari kami, semoga dapat membantu.