Langsung ke konten utama

Implementasi UU Desa antara Harapan dan Tantangan (Antun Mardiyanta)



IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI JAWA TIMUR: ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN
Oleh Antun Mardiyanta
Abstrak
Implementasi UU No 6 Tahun 2014 merupakan momentum pembangunan yang penting bagi Provinsi Jawa Timur. Keefektivan implementasi kebijakan ini berpotensi mampu memecahkan  sebagian isu strategis daerah. Namun di sisi lain ada sejumlah permasalahan yang menantang. Mulai dari masih adanya tarik ulur kewenangan mengatur antar kementerian, permasalahan koherensi kebijakan di tingkat implementasi sampai kesiapan implementor kebijakan itu sendiri.  

Pendahuluan
Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang beresensi otonomi desa, melalui pemberian kewenangan yang besar kepada Desa disertai sumber-sumber pendanaannya yang memadai memiliki relevansi kebijakan yang sangat tinggi bagi Provinsi Jawa Timur. Walaupun selama ini kinerja pembangunan Provinsi Jawa Timur sudah relatif baik, bahkan untuk sebagian indikator di atas rata-rata nasional, namun sejumlah permasalahan dan tantangan masih menghadang. Dalam hal ini sebagian tantangan dan permasalahan tersebut nampaknya  relevan dengan latar belakang, urgensi dan arah kebijakan yang terkandung dalam UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keberhasilan implementasi kebijakan strategis ini memberi harapan besar untuk dapat terpecahkannya sejumlah permasalahan kebijakan strategis seperti kemiskinan yang masih tinggi dan sebagian besar berada di pedesaan, ketimpangan desa-kota, indeks pembangunan manusia yang secara agregat masih di bawah rata-rata nasional dan sebagainya.
Data BPS Jatim 2015 menunjukkan bahwa sumber penghasilan utama sebagian besar penduduk di Jawa Timur adalah yang bersumber di sektor pertanian yang berada di 7.245 Desa atau 85,22 persen Desa.
Keunggulan Jawa Timur dalam sektor pertanian ditunjukkan dengan produksi dan produktivitas sektor pertanian yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional. Namun di balik potensi yang besar tersebut tersimpan permasalahan besar pula. Data hasil sensus pertanian 2013 menunjukkan bahwa dalam lima tahun terakhir penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian Jawa Timur masih mendominasi. Tetapi tren penyerapan mengindikasikan pelemahan setiap tahun. Penyerapan tenaga kerja sektor pertanian pada 2008 masih mencapai 43 persen,  melambat menjadi 42 persen pada 2009 dan 2010, dan menjadi 39 persen pada tahun 2011 dan 2012. Tingkat produktivitas pekerja (balas jasa faktor tenaga kerja) yang sangat rendah merupakan penyebab utama sektor pertanian semakin sulit bersaing dengan sektor lainnya.
Dalam RPJP tahap ke dua, Provinsi Jawa Timur sudah fokus pada peningkatan produksi dan distribusi  produk agribisnis berbasis pertanian. Dengan pilihan kebijakan tersebut diharapkan daerah yang berpotensi pertanian semakin maju dan masyarakatnya sejahtera, serta disparitas antar wilayah semakin mengecil, khususnya dengan wilayah perkotaan yang merupakan pusat-pusat perekonomian non pertanian.
Namun dalam implementasi tidak semua sesuai harapan. Muncul permasalahan baru, selama lima tahun terakhir kontribusi sektor pertanian pada pembentukan PDRB Provinsi Jawa Timur cenderung mengalami pelemahan. Padahal Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu lumbung pangan andalan nasional. Menurut BPS kontribusi sektor pertanian pada tahun 2009 tercatat sebesar 16,34 persen, menurun terus hingga pada tahun 2013 tinggal 14,91 persen.
Menurunnya kontribusi sektor pertanian pada PDRB ini juga diikuti dengan penurunan kontribusi jumlah tenega kerja yang bekerja. Pada tahun 2009 kontribusi jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor pertanian masih mencapai 42,93 persen, kemudian menurun terus setiap tahun hingga tercatat tinggal 37,44 persen pada tahun 2013.
Semakin melemahnya kontribusi sektor pertanian baik dari sisi PDRB yang dihasilkan maupun jumlah tenaga kerja yang terserap, merupakan fenomena yang memprihatinkan sehingga harus menjadi perhatian serius bagi para perumus kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Timur.  Hal ini dikarenakan sektor pertanian merupakan core competence, merupakan sektor unggulan Provinsi Jawa Timur, yang memberikan  kontribusi terbesar ke tiga dalam pembentukan PDRB dan mampu menyerap tenaga kerja yang terbanyak dibanding sektor-sektor lainnya.
Berbeda dengan PDRB, dari sisi kontribusi tenaga kerja, sektor pertanian memberikan kontribusi penyerapan terbesar di Jawa Timur.  Data ini mengindikasikan bahwa produktivitas di sektor pertanian relatif rendah dibanding sektor lainnya, dan menjadi salah satu penyebab mengapa sektor pertanian semakin ditinggalkan oleh tenaga kerjanya. Pada tahun 2013 sektor pertanian tercatat mampu menyerap tenaga kerja  37,44 persen, jauh lebih tinggi dibanding dua sektor unggulan Provinsi Jawa Timur lainnya, yakni industri pengolahan dan Perdagangan, Hotel dan Restoran (PHR) yang hanya mampu menyerap 21,01 persen dan 14,40 persen dari total tenaga kerja yang bekerja di Provinsi Jawa Timur.
Produktivitas dan upah buruh petani sangat rendah. Hal ini yang menyebabkan banyak penduduk miskin yang berusaha atau bekerja di sektor pertanian. Sekitar 40 persen penduduk miskin Jawa Timur bekerja di sektor pertanian. Meskipun persentase di tahun 2012 lebih rendah dari tahun sebelumnya,  tetapi tetap masuk kategori dominan, bahkan jika angka penduduk miskin dibandingkan dengan yang tidak bekerja sekalipun. Penduduk miskin karena tidak bekerja di Jawa Timur sebanyak 35,70 persen, termasuk di dalamnya orang yang sedang mencari pekerjaan. Sedangkan penduduk miskin yang bekerja di sektor non pertanian sebanyak 24, 23 persen.
Kontribusi sektor pertanian pada PDRB selama lima tahun terakhir masih di atas 15 persen, namun cenderung menurun, padahal besaran PDRB secara agregat mengalami kenaikan yang signifikan karena pertumbuhan ekonomi  Jawa Timur dalam lima tahun terakhir di atas rata-rata nasional. Ini menunjukkan laju pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian sangat lambat.Selama lima tahun terakhir sektor pertanian hanya mampu tumbuh antara 2-3 persen.
Suatu paradoks , di satu sisi sektor pertanian mampu berkontribusi terbesar ke tiga dalam perekonomian Jawa Timur, namun di sisi lain, ternyata kemiskinan di Jawa Timur didominasi oleh rumah tangga yang bekerja di sektor pertanian, terutama petani  gurem.

Tantangan yang masih menghadang
Bertolak belakang dari proses terbuka dalam penyusunan UU No 6 / 2014 yang sungguh melibatkan partisipasi berbagai komponen desa dan masyarakat di seluruh Indonesia, proses kelahiran PP 43 dan 60 tahun 2014 ini hampir tidak ada pelibatan dalam pembahasan di tingkat publik
Di tingkat pusat, konteks kebijakan berlatar belakang tarik-ulur kewenangan di antara dua kementerian. Meski akhirnya Presiden melalui Perpres nomor 11 dan 12 Tahun 2015 memastikan rincian kewenangan Kemendagri maupun Kemendes IDT dan Transmigrasi, namun proses tarik ulur yang melatarbelakangi amat jelas.  
Kalau dalam teori organisasi klasik dikenal prinsip pentingnya kesatuan komando, pembangunan desa justru berada dalam posisi sebaliknya. Sampai saat ini desa memiliki dua komando, dua pengatur yang justru terlibat dalam tarik ulur kewenangan dan belum ada tanda-tanda berakhir, alih-alih untuk bersinergi.
Undang-Undang Desa no 6 Tahun 2014 disahkan sebagai proses mengembalikan kepercayaan negara kepada desa yang selama ini menjadi objek pembangunan dan kawasan “bebas area untuk proyek-proyek sektoral” baik dari kabupaten maupun pusat. Asas recognisi dan subsidiaritas merupakan upaya konkret dalam mewujudkan kemandirian desa tersebut
UU Desa diterbitkan untuk menghormati desa dengan keberagamannya, selain memberikan status dan kepastian hukum, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya, serta mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan yang melayani publik. Dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, arah kebijakan pemerintah lebih cenderung memberi otonomi dengan implementasi kebijakan dan program yang sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat desa. Masyarakat desa yang merancang kegiatan yang diperlukan. Tujuannya adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh siklus manajemen pembangunan desa, tidak terkecuali implementasi kebijakan dan programnya.
PP 43 Tahun 2014 dan PP 60 Tahun 2014 banyak dimaknai sebagai proses kembalinya birokratisasi  desa.  Mengurangi ruang kreativitas bagi desa, karena banyak ketentuan pasal yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Strategi implementasi kebijakan seperti ini disebut dengan pendekatan democratic governance. Menurut  pendekatan democratic governance penilaian terhadap kinerja implementasi melalui dua aspek dan sekaligus dua tahap. Pertama, menilai keberhasilan partisipasi masyarakat. Yakni seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat sejak dari  proses perancangan program, implementasi, hingga monitoring, evaluasi dan pemanfaatan hasil .  Hal ini memiliki asumsi bahwa apabila kegiatan yang dirancang bersifat aspiratif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, maka dinilai berhasil. Ke dua, apakah program yang mereka rancang diimplementasikan dengan benar sehingga mencapai tujuan.
Implementasi UU Desa yang sesuai dengan semangat awal yang melatarbelakangi kebijakan ini diharapkan secara perlahan juga dapat mengembalikan modal sosial masyarakat pedesaan, mengembalikan kepercayaan masyarakat desa kepada institusi pemerintah desa, mengembalikan semangat gotong royong, semangat rembug desa yang berjiwa deliberasi indigenous, memupuk etos kerja yang sehat.

DAFTAR PUSTAKA
BPS Provinsi Jawa Timur (2013), Potensi Pertanian Jawa Timur: Analisis Hasil Pendataan Lengkap Sensus Pertanian2013;
BPS Provinsi Jawa Timur (2014), Statistik Potensi Desa Jawa Timur: Ringkasan Eksekutif
BPS Provinsi Jawa Timur (2014), Indikator Pertanian Provinsi Jawa Timur;
BPS Provinsi Jawa Timur (2015), Berita Resmi Statistik April 2015: Nilai Tukar Petani Jawa Timur Maret 2015;
BPS Provinsi Jawa Timur (2015), Berita Resmi Statistik 1 April 2015: Perkembangan Nilai Tukar Nelayan Maret 2015;