Langsung ke konten utama

Optimalisasi Kinerja Perangkat Desa (Desember 2016)



Sinergi dan Korupsi
            Salam Kenal CSWS FISIP UNAIR,
Terima kasih telah berkenan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan yang terjadi di desa saya dan memberikan solusi yang berarti.  Kinerja perangkat desa saya kurang optimal karena terdapat dua persoalan. Pertama, kerjasama antar perangkat desa khususnya Kepala Desa dengan Sekretaris Desa tidak berjalan dengan baik. Ada konflik kepentingan yang membuat pembagian pekerjaan menjadi tidak jelas. Kepala Desa tidak memperkerjakan sekretaris desanya dengan baik. Kedua, ada polemik yang membuat warga gusar, karena ada indikasi oknum perangkat desa menggunakan uang desa untuk kepentingan pribadi. Bagaimana kami harus bersikap dan secara hukum adakah peraturan formal yang menangani permasalahan ini? Terima kasih CSWS atas solusinya di rublik Klinik Desa.
                                                                                                                         Najep, Sidoarjo
Jawaban:
            Berdasarkan kasus tersebut diatas, jika Kepala Desa tidak memperkerjakan Sekretaris Desanya harus ada alasan-alasan yang jelas, kenapa Kepala Desa tidak memberikan pekerjaan untuk Sekretaris Desanya. Alasan-alasan tersebut harus sesuai dengan aturan hukumnya. Jika Sekretaris Desa dalam melakukan pekerjaan dianggap menyalahi aturan hukum, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk memberi teguran. Jika dengan teguran tetap Sekretaris Desa melakukan kesalahan-kesalahan, maka Kepala Desa  berkewajiban memberikan peringatan secara tertulis. Jika dengan peringatan secara tertulis tetap melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai aturan hukum, maka Kepala Desa bisa mengusulkan kepada Bupati agar sekretaris desa tersebut untuk mendapatkan sanksi administrasi baik secara ringan ataupun berat sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan. Jika kesalahan tersebut terindikasi ada tindakan pidana yaitu menggunakan keuangan desa yang masuk keuangan negara untuk kepentingan pribadi, maka Sekretaris Desa tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi karena ranahnya melakukan tindakan korupsi.
Korupsi adalah salah satu permasalahan besar yang terjadi di tanah air dalam semua ranah dari negara sampai tingkat desa. Ada beragam jenis kategori korupsi, karena korupsi tidak hanya urusan penggelapan rupiah semata. Merujuk pada klasifikasi korupsi oleh Sely Martini dari Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi terbagi kedalam tujuh kategori. Pertama, penyalahgunaan jabatan/kekuasaan yang merugikan keuangan negara; Kedua, suap-menuap atau kolusi; Ketiga, Penggelapan dalam jabatan; Keempat, Pemerasan termasuk pungli; Kelima, Perbuatan curang; Keenam, benturan kepentingan dalam pengadaan; dan Ketujuh, gratifikasi yaitu pemberian hadiah dan fasilitas tertentu. Korupsi dan sanksi penanganannya diatur melalui 13 pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 dimana korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi.
 Korupsi oleh perangkat desa dapat dilihat dari tindakan indisipliner dalam bentuk penyalagunaan amanat, seringkali tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Itu termasuk dalam korupsi kepercayaan. Lebih parah lagi jika korupsi uang dalam bentuk menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan pelaporan pada perangkat desa lainnya dan masyarakat. Pada dasarnya pelaksanaan amanat perangkat desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama Pasal 69 tentang Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada mekanisme resmi untuk pengaduan secara prosedural jadi tidak boleh bertindak diluar koridor hukum yang berlaku.
Demikian solusi dari kami, semoga bisa membantu membangun sinergi antar perangkat desa. Semoga supremasi hukum selalu dijunjung tinggi di negeri ini termasuk dalam tatanan kehidupan perangkat desa, menuju desa bersinergi dan antikorupsi.