Sinergi
dan Korupsi
Salam
Kenal CSWS FISIP UNAIR,
Terima kasih telah
berkenan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan permasalahan yang terjadi di
desa saya dan memberikan solusi yang berarti. Kinerja perangkat desa saya kurang optimal
karena terdapat dua persoalan. Pertama,
kerjasama antar perangkat desa khususnya Kepala Desa dengan Sekretaris Desa
tidak berjalan dengan baik. Ada konflik kepentingan yang membuat pembagian
pekerjaan menjadi tidak jelas. Kepala Desa tidak memperkerjakan sekretaris
desanya
dengan baik. Kedua, ada polemik yang membuat warga gusar,
karena ada indikasi oknum perangkat desa menggunakan uang desa
untuk kepentingan pribadi. Bagaimana kami harus bersikap dan secara hukum
adakah peraturan formal yang menangani permasalahan ini? Terima kasih CSWS atas
solusinya di rublik Klinik Desa.
Najep, Sidoarjo
Jawaban:
Berdasarkan kasus tersebut diatas, jika Kepala Desa tidak memperkerjakan Sekretaris
Desanya harus ada alasan-alasan yang jelas, kenapa Kepala Desa tidak memberikan
pekerjaan untuk Sekretaris Desanya. Alasan-alasan tersebut harus sesuai dengan
aturan hukumnya. Jika Sekretaris Desa dalam melakukan pekerjaan dianggap
menyalahi aturan hukum, maka
Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk memberi teguran. Jika
dengan teguran tetap Sekretaris Desa melakukan kesalahan-kesalahan, maka Kepala Desa berkewajiban memberikan peringatan secara
tertulis. Jika dengan peringatan secara tertulis tetap
melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai aturan hukum, maka Kepala Desa bisa mengusulkan kepada Bupati agar sekretaris desa tersebut untuk mendapatkan
sanksi administrasi baik secara ringan ataupun berat sesuai dengan kesalahan
yang bersangkutan. Jika kesalahan tersebut terindikasi ada tindakan pidana
yaitu menggunakan keuangan desa yang masuk keuangan negara untuk kepentingan
pribadi, maka Sekretaris Desa tersebut harus
bertanggungjawab secara pribadi karena ranahnya melakukan tindakan korupsi.
Korupsi adalah salah satu permasalahan besar yang
terjadi di tanah air dalam semua ranah dari negara sampai tingkat desa. Ada
beragam jenis kategori korupsi, karena korupsi tidak hanya urusan penggelapan
rupiah semata. Merujuk pada klasifikasi korupsi oleh Sely Martini dari Indonesia Corruption Watch (ICW),
korupsi terbagi kedalam tujuh kategori. Pertama,
penyalahgunaan jabatan/kekuasaan yang merugikan keuangan negara; Kedua, suap-menuap atau kolusi; Ketiga, Penggelapan dalam jabatan; Keempat, Pemerasan termasuk pungli; Kelima, Perbuatan curang; Keenam, benturan kepentingan dalam
pengadaan; dan Ketujuh, gratifikasi
yaitu pemberian hadiah dan fasilitas tertentu. Korupsi dan sanksi penanganannya
diatur melalui 13 pasal UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 dimana
korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi.
Korupsi oleh perangkat desa dapat dilihat dari
tindakan indisipliner dalam bentuk penyalagunaan amanat, seringkali tidak masuk kantor tanpa alasan yang
jelas. Itu termasuk dalam korupsi kepercayaan. Lebih parah lagi jika korupsi uang
dalam bentuk menggunakan anggaran
desa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan pelaporan pada
perangkat desa lainnya dan masyarakat. Pada dasarnya pelaksanaan amanat
perangkat desa diatur dalam Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terutama Pasal 69 tentang Peraturan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ada mekanisme resmi
untuk pengaduan secara prosedural jadi tidak boleh bertindak diluar koridor
hukum yang berlaku.
Demikian solusi dari kami, semoga
bisa membantu membangun sinergi antar perangkat desa. Semoga supremasi hukum
selalu dijunjung tinggi di negeri ini termasuk dalam tatanan kehidupan
perangkat desa, menuju desa bersinergi
dan antikorupsi.