Yth.
Tim CSWS FISIP UNAIR
Assalamu’alaikum
Perkenalkan
saya Fadjar, seorang perangkat desa/kamituwo yang menjabat sejak tahun 1999. Permasalahannya,
saya diberhentikan sementara oleh Kepala Desa dengan alasan telah meresahkan
masyarakat karena saya yang seorang duda telah menikahi seorang wanita (yang
sekarang telah menjadi istri sah saya) secara siri sebab tidak memperoleh restu
dari orang tua istri saya. Pemberhentian sementara tertuang dalam SK Kades dan
berlaku sejak Februari 2015 sampai sekarang. Saya telah mengajukan peninjauan kembali
tentang kasus di lapangan namun Kades tidak bersedia. Kades yang mengeluarkan
SK, sekarang telah dipecat karena pasal perjudian pada Maret 2016. Kades PAW
saat ini masih menunggu Perda. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan.
Pertama, sampai kapan jangka waktu pemberhentian saya? Kedua, adakah aturan
yang menerangkan bahwa insentif saya dibayarkan setengah dari yang seharusnya
saya terima? Dan langkah apa yang seharusnya saya tempuh? Mohon jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Fadjar Suseno, Ponorogo
Jawaban:
Wa’alaikumsalam.
Salam kenal Pak Fadjar.
Terkait permasalahan bapak, perlu saya ingatkan,
pertama bahwa kepala desa berwenang
mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa sebagaimana
diterangkan dalam UU 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) huruf b. Kedua, terkait peran bapak pada UU 6/2014 Pasal 51
huruf e diterangkan bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. Kemudian yang perlu saya tanyakan,
apakah alasan pemberhentian sementara bapak adalah benar telah meresahkan
masyarakat? Jika kenekadan bapak untuk menikahi wanita tanpa restu dari orang
tuanya telah meresahkan masyarakat desa, atau menjadi bahan pembicaraan
masyarakat sehingga mencoreng citra pemerintah desa maka tindakan kepala desa
memberhentikan sementara sudah tepat. Akan tetapi menjadi tidak benar jika
sebelum diberhentikan sementara bapak tidak menerima peringatan lisan dan/atau
teguran tertulis sebagaimana yang diterangkan dalam UU 6/2016 Pasal 52 ayat (1), “Perangkat Desa yang melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis”. Ayat (2), “Dalam hal sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan
pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”.
Dalam UU, PP, dan
Permendagri (aturan pusat) tidak ada yang mengatur jangka waktu pemberhentian
sementara, demikian juga dengan hal pemotongan insentif, kedua hal ini dapat
diatur dalam Perda. Sehingga yang perlu bapak lakukan pertama yaitu meminta
perangkat desa aktif atau Kades PAW untuk menunjukkan kembali SK Pemberhentian
Sementara bapak. Dengan demikian bapak dapat membaca jangka waktu
pemberhentian, pemotongan insentif, dan landasan yuridis yang digunakan dalam
SK tersebut. Jika SK tersebut tidak ditemukan maka tindakan kedua, menanyakan
kepada mantan Kades yang telah memberhentikan sementara terkait jangka waktu
pemberhentian dan landasan yuridis pemotongan insentif. Jika beliau sulit untuk
ditemui, maka bapak dapat menghubungi Camat yang seharusnya tahu keputusan
tersebut dan masih menyimpan dokumennya karena pemberhentian sementara
merupakan hasil konsultasi dengan Camat. Sebagaimana diterangkan dalam Permendagri
83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 6 ayat (1)
bahwa Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah
berkonsultasi dengan Camat. Demikian juga dengan kepala desa PAW dapat memutuskan
perkara ini setelah dilantik sebagai kepala desa dan membuat SK untuk mencabut
pemberhentian sementara anda setelah berkonsultasi dengan Camat.