Langsung ke konten utama

Pemberhentian Sementara Perangkat Desa (Februari 2016)

 Yth. Tim CSWS FISIP UNAIR
Assalamu’alaikum
Perkenalkan saya Fadjar, seorang perangkat desa/kamituwo yang menjabat sejak tahun 1999. Permasalahannya, saya diberhentikan sementara oleh Kepala Desa dengan alasan telah meresahkan masyarakat karena saya yang seorang duda telah menikahi seorang wanita (yang sekarang telah menjadi istri sah saya) secara siri sebab tidak memperoleh restu dari orang tua istri saya. Pemberhentian sementara tertuang dalam SK Kades dan berlaku sejak Februari 2015 sampai sekarang. Saya telah mengajukan peninjauan kembali tentang kasus di lapangan namun Kades tidak bersedia. Kades yang mengeluarkan SK, sekarang telah dipecat karena pasal perjudian pada Maret 2016. Kades PAW saat ini masih menunggu Perda. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Pertama, sampai kapan jangka waktu pemberhentian saya? Kedua, adakah aturan yang menerangkan bahwa insentif saya dibayarkan setengah dari yang seharusnya saya terima? Dan langkah apa yang seharusnya saya tempuh? Mohon jawabannya. Wassalamu’alaikum.

Fadjar Suseno, Ponorogo

Jawaban:
Wa’alaikumsalam.
Salam kenal Pak Fadjar.

Terkait permasalahan bapak, perlu saya ingatkan, pertama bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa sebagaimana diterangkan dalam UU 6/2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (2) huruf b. Kedua, terkait peran bapak pada UU 6/2014 Pasal 51 huruf e diterangkan bahwa perangkat desa dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. Kemudian yang perlu saya tanyakan, apakah alasan pemberhentian sementara bapak adalah benar telah meresahkan masyarakat? Jika kenekadan bapak untuk menikahi wanita tanpa restu dari orang tuanya telah meresahkan masyarakat desa, atau menjadi bahan pembicaraan masyarakat sehingga mencoreng citra pemerintah desa maka tindakan kepala desa memberhentikan sementara sudah tepat. Akan tetapi menjadi tidak benar jika sebelum diberhentikan sementara bapak tidak menerima peringatan lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana yang diterangkan dalam UU 6/2016 Pasal 52 ayat (1), Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2), “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dalam UU, PP, dan Permendagri (aturan pusat) tidak ada yang mengatur jangka waktu pemberhentian sementara, demikian juga dengan hal pemotongan insentif, kedua hal ini dapat diatur dalam Perda. Sehingga yang perlu bapak lakukan pertama yaitu meminta perangkat desa aktif atau Kades PAW untuk menunjukkan kembali SK Pemberhentian Sementara bapak. Dengan demikian bapak dapat membaca jangka waktu pemberhentian, pemotongan insentif, dan landasan yuridis yang digunakan dalam SK tersebut. Jika SK tersebut tidak ditemukan maka tindakan kedua, menanyakan kepada mantan Kades yang telah memberhentikan sementara terkait jangka waktu pemberhentian dan landasan yuridis pemotongan insentif. Jika beliau sulit untuk ditemui, maka bapak dapat menghubungi Camat yang seharusnya tahu keputusan tersebut dan masih menyimpan dokumennya karena pemberhentian sementara merupakan hasil konsultasi dengan Camat. Sebagaimana diterangkan dalam Permendagri 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 6 ayat (1) bahwa Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Demikian juga dengan kepala desa PAW dapat memutuskan perkara ini setelah dilantik sebagai kepala desa dan membuat SK untuk mencabut pemberhentian sementara anda setelah berkonsultasi dengan Camat.