Salam
kenal Derap Desa dan CSWS. Saya ingin menanyakan dua hal. Pertama, jika seorang
perangkat desa mau mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, apa dia harus
mengundurkan diri atau cuti? Kedua, tidak ada aturan masuk kantor bagi Kasun
dengan alasan Kasun adalah petugas lapangan, hal tersebut juga kerap dibiarkan
dan dibela Kades (hampir menyeluruh di daerah kami) kami ingin tahu
dasar/landasan hukumnya. Terima
kasih atas solusinya, sukses terus untuk Derap Desa dan CSWS FISIP UNAIR.
Dasir, Lamongan
Jawaban:
Salam
kenal Pak Dasir.
Terkait
permasalahan yang pertama. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Pertama, Sekretaris desa merupakan salah satu
perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan
Camat atas nama Bupati/Walikota sebagaimana yang disebutkan dalam UU 6/2014
tentang Desa Pasal 49 ayat (1). Sehingga akan lebih baik jika ingin mencalonkan
diri sebagai sekretaris desa sebaiknya anda berkonsultasi dengan Kepala Desa untuk
mengetahui apakah keinginan tersebut akan memberatkan kinerja pemerintahan
selama proses seleksi berlangsung. Kedua, tidak ada aturan yang secara langsung
menyatakan perangkat desa harus mengundurkan diri untuk mendaftar di posisi
yang lain. Namun selaku perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagaimana
diatur dalam UU 6/2014 Pasal 51 huruf i. Ketiga, ketika mendaftar sebagai
sekretaris desa namun tidak mengundurkan diri maka sebagai perangkat desa anda
harus menjaga obyektivitas tim seleksi sama halnya dengan peserta yang lain
sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 Pasal 51 huruf f
bahwa perangkat desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi
keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Jika kepala desa tidak
mempermasalahkan pendaftaran anda, maka sebaiknya anda mengambil cuti selama
proses seleksi dan tidak terlibat dalam tim seleksi.
Kemudian
permasalahan Kasun (kepala dusun) yang tidak masuk kantor. Dalam UU 6/2014
Pasal 48 disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretaris desa,
pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Kasun merupakan pelaksana
kewilayahan dan wajib melaksanakan tugasnya sebagai unsur pembantu kepala desa
sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU
4/2014. Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya (pasal 49 UU 6/2014). Dalam Pasal 26 UU 6/2014 disebutkan bahwa
tugas kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat
desa. Sehingga Kasun bertanggungjawab melaksanakan tugas tersebut di wilayah
dusun. Sebagai perangkat desa tentunya Kasun juga wajib masuk kantor,
terkecuali jika mendapatkan instruksi dari kepala desa untuk melaksanakan tugas
yang memang urusannya di luar kantor dengan berpedoman pada surat mandat kepala
desa. Pada UU 6/2014 Pasal 49 ayat (3) disebutkan bahwa dalam melaksanakan
tugasnya dan wewenangnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.
Jika hampir seluruh kepala desa di Kabupaten Lamongan membiarkan hal tersebut
terjadi, sebaiknya anda mencari dan mempelajari peraturan daerah yang mengatur
tata kerja perangkat desa. Mungkin saja Perda memang mengatur demikian, bahkan
mungkin keputusan kepala desa atau Perdes yang dijadikan dasar kinerja Kasun
demikian. Namun jika Kasun tidak memiliki landasan hukum dan ternyata tidak
melaksanakan tugasnya serta tidak memberikan laporan kinerja, maka kepala desa
harus memberhentikannya dengan berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu.
Demikian
Pak Dasir. Semoga jawaban kami bisa membantu.