Langsung ke konten utama

Pencalonan Sekretaris Desa dan Kinerja Kasun




Salam kenal Derap Desa dan CSWS. Saya ingin menanyakan dua hal. Pertama, jika seorang perangkat desa mau mencalonkan diri sebagai sekretaris desa, apa dia harus mengundurkan diri atau cuti? Kedua, tidak ada aturan masuk kantor bagi Kasun dengan alasan Kasun adalah petugas lapangan, hal tersebut juga kerap dibiarkan dan dibela Kades (hampir menyeluruh di daerah kami) kami ingin tahu dasar/landasan hukumnya. Terima kasih atas solusinya, sukses terus untuk Derap Desa dan CSWS FISIP UNAIR.
Dasir, Lamongan


Jawaban:

Salam kenal Pak Dasir.

Terkait permasalahan yang pertama. Ada tiga hal yang perlu diperhatikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, Sekretaris desa merupakan salah satu perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota sebagaimana yang disebutkan dalam UU 6/2014 tentang Desa Pasal 49 ayat (1). Sehingga akan lebih baik jika ingin mencalonkan diri sebagai sekretaris desa sebaiknya anda berkonsultasi dengan Kepala Desa untuk mengetahui apakah keinginan tersebut akan memberatkan kinerja pemerintahan selama proses seleksi berlangsung. Kedua, tidak ada aturan yang secara langsung menyatakan perangkat desa harus mengundurkan diri untuk mendaftar di posisi yang lain. Namun selaku perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 Pasal 51 huruf i. Ketiga, ketika mendaftar sebagai sekretaris desa namun tidak mengundurkan diri maka sebagai perangkat desa anda harus menjaga obyektivitas tim seleksi sama halnya dengan peserta yang lain sebagaimana diatur dalam UU 6/2014 Pasal 51 huruf f bahwa perangkat desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. Jika kepala desa tidak mempermasalahkan pendaftaran anda, maka sebaiknya anda mengambil cuti selama proses seleksi dan tidak terlibat dalam tim seleksi.
Kemudian permasalahan Kasun (kepala dusun) yang tidak masuk kantor. Dalam UU 6/2014 Pasal 48 disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis. Kasun merupakan pelaksana kewilayahan dan wajib melaksanakan tugasnya sebagai unsur pembantu kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 4/2014. Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (pasal 49 UU 6/2014). Dalam Pasal 26 UU 6/2014 disebutkan bahwa tugas kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga Kasun bertanggungjawab melaksanakan tugas tersebut di wilayah dusun. Sebagai perangkat desa tentunya Kasun juga wajib masuk kantor, terkecuali jika mendapatkan instruksi dari kepala desa untuk melaksanakan tugas yang memang urusannya di luar kantor dengan berpedoman pada surat mandat kepala desa. Pada UU 6/2014 Pasal 49 ayat (3) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya dan wewenangnya, perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa. Jika hampir seluruh kepala desa di Kabupaten Lamongan membiarkan hal tersebut terjadi, sebaiknya anda mencari dan mempelajari peraturan daerah yang mengatur tata kerja perangkat desa. Mungkin saja Perda memang mengatur demikian, bahkan mungkin keputusan kepala desa atau Perdes yang dijadikan dasar kinerja Kasun demikian. Namun jika Kasun tidak memiliki landasan hukum dan ternyata tidak melaksanakan tugasnya serta tidak memberikan laporan kinerja, maka kepala desa harus memberhentikannya dengan berkonsultasi kepada Camat terlebih dahulu.
Demikian Pak Dasir. Semoga jawaban kami bisa membantu.