Langsung ke konten utama

Penguatan Toleransi dan Keberagaman di Jawa Timur (Kerjasama CSWS dengan Bakesbangpol Jatim)

Intoleransi berbasis SARA menggambarkan kondisi warga Indonesia yang menyibukkan diri untuk menjadi dominan, berusaha memberikan pengaruh dalam penentuan superior-inferior. Masyarakat secara luas terprovokasi dengan penyebaran isu tersebut dan membentuk penilaian subyektif suka-tidak suka terhadap salah satu pihak. Organisasi kemasyarakatan memberikan kontribusi yang besar dalam memperkuat isu dan akan memberikan pengaruh terhadap perpecahan bangsa jika mereka tidak dapat menyikapi isu dengan pemikiran yang obyektif dan bijaksana. Sehingga penting untuk dapat melihat isu secara menyeluruh, apakah suatu konflik SARA terjadi atas kesalahpahaman, atau terjadi atas political interest.
Komunikasi Awal 


Saat ini, kebebasan yang tersedia di dunia maya juga dapat dinikmati dalam dunia nyata berkat demokrasi dan HAM pasca Orde Baru. Namun eforia demokrasi dan HAM selalu ada batasannya. Tanpa menabrak prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi dan HAM, negara harus hadir untuk melindungi warga negara. Berkaitan dengan itu, keberadaan regulasi untuk melindungi warga negara sekaligus mengikis gerakan dan kelompok intoleran di Jawa Timur dalam bingkai demokrasi dan penghargaan HAM menjadi mendesak untuk dirumuskan dan diimplementasikan. Negara memiliki tanggung jawab sekaligus kewajiban untuk meredam konflik dan perilaku intoleransi berbasis SARA baik dengan upaya preventif maupun kuratif. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Center for Security and Welfare Studies (CSWS) FISIP Universitas Airlangga mengajak organ-organ pemerintah yang terkait, organisasi kemasyarakatan, dan akademisi untuk mendiskusikan akar masalah dan jalan tengah atau solusi atas konflik dan perilaku intoleransi berbasis SARA.

FGD I (FISIP UNAIR, 24 Agustus 2017)
FGD melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti FKUB, Keuskupan, LBH, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepolisian, Ormas (NU dan Muhammadiyah), CMars, Pusham Surabaya (Pusham UNAIR dan Pusham Ubaya), Lesbumi, Kemenag Kanwil Jatim, BAMAG, MUI Jatim, BIN Jatim, Media (Jawa Pos) dan kalangan akademisi.
FGD II (FISIP UNAIR 28 Agustus 2017)
Selain dilaksanakan di Surabaya, dalam rangka pendalaman data dilakukan roadshow di Jawa Timur. FGD Malang-Jember 15 November dan FGD Madiun Pamekasan 20 November 2017. Setelah melalui FGD sebanyak tujuh kali, tim bekerja pada tataran penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Raperda. 
Rapat Penyusunan Draf NA/Raperda (29 Agustus 2018)
Revisi demi revisi telah lalui, dan pada revisi kelima menjadi akhir dari penyusunan NA dan Raperda UU Penguatan Toleransi di Jawa Timur selesai pada bulan Desember 2017. 
Pernyerahan Surat Perjanjian Kerja Sama (23 November 2017)