Salam
Aman Sejahtera CSWS FISIP UNAIR,
Perkenalkan nama saya Walid dari
Sampang Madura. Saya hendak menanyakan tentang
permasalahan pengelolahan sumber daya alam di daerah kami. Desa kami mempunyai
potensi air dan berencana akan dibuat BUMDesa dalam bentuk perusahaan air isi
ulang dan penataan sarana irigasi. Harapan kami agar kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat desa menjadi lebih baik. Permasalahan yang ada di desa kami terkait
prosedur pembuatan dan pendirian BUMDesa terutama mengenai prosentase. Pada
proses legal dan nota kesepakatan, akte pada kepala desa lama sebesar 10
persen, kades baru sebesar 5 persen. Pada pelaksanaannya, pemilik tanah menuntut 20 persen.
Bagaimana kami harus bersikap dan secara hukum adakah mekanisme untuk mengatasi
permasalahan pembagian? Terima kasih CSWS dan mohon solusinya di rublik Klinik Desa.
Walid, Sampang
Jawaban:
Bapak Walid yang baik, pada dasarnya
pendirian dan pembubaran
BUMDesa telah diatur secara khusus dalam Permendesa No. 4/2014. BUMDesa merupakan badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna
mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat desa. Jika menilik potensi yang ada di desa Bapak,
maka kekayaan desa berupa sumber daya air dapat termasuk kategori aset yang
dapat digunakan untuk pelayanan bersama untuk masyarakat desa.
Potensi
desa tidak sepenuhnya berada di tangan aparatur desa, namun ada potensi desa
yang berada di warga. Artinya ranah privat telah masuk ke dalam ranah publik.
Ini sangat rawan mendatangkan permasalahan dikemudian hari jika tidak disertai
dengan proses kesepakatan dan jalur hukum yang baik. Dibutuhkan perjanjian yang
jelas dan berbasis hukum yang legal karena telah masuk ke dalam ranah perdata.
Prosentase dana dari dan untuk BUMDesa harus sesuai dengan RPJMDesa.
Berdasarkan
Permendesa No.4/2014, Bab II
tentang Pendirian BUMDesa, Pasal 5 alur pendirian BUMDesa mengikuti tata cara
dimulai dari: pertama, musyawarah desa; kedua, prosedur perumusan dengan
merumuskan pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat, organisasi
pengelola, modal dasar dan pembuatan AD/ART; ketiga, menetapkan peraturan desa
tentang pendirian BUMDesa. Apabila ketiga tahap ini dilaksanakan dengan baik
secara otomatis Badan Usaha sudah berdasar hukum dan telah ditaati melalui
kesepakatan mufakat.
Untuk
itulah Bapak perlu mengadakan kesepakatan
dengan berlandaskan hukum. Jika kurang jelas bisa
berkonsultasi dan pendampingan pada pihak yang memiliki kompetensi, pengalaman
atau setidaknya mengerti proses hukum tentang kesepakatan pendirian dan
penjanjian BUMDesa. Ingat BUMDesa bukan lembaga komunitas non formal yang
didirikan atas dasar kenal, tapi mempunyai badan hukum yang sah. Oleh karena
itu, perjanjian yang jelas sangat dibutuhkan agar memiliki keabsahan dan mengikat, serta dapat
menekan munculnya permasalahan.