Langsung ke konten utama

Potensi Desa dan Nota Kesepakatan Pendirian BUMDesa (Januari 2017)

Salam Aman Sejahtera CSWS FISIP UNAIR,
Perkenalkan nama saya Walid dari Sampang Madura. Saya hendak menanyakan tentang permasalahan pengelolahan sumber daya alam di daerah kami. Desa kami mempunyai potensi air dan berencana akan dibuat BUMDesa dalam bentuk perusahaan air isi ulang dan penataan sarana irigasi. Harapan kami agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa menjadi lebih baik. Permasalahan yang ada di desa kami terkait prosedur pembuatan dan pendirian BUMDesa terutama mengenai prosentase. Pada proses legal dan nota kesepakatan, akte pada kepala desa lama sebesar 10 persen, kades baru sebesar 5 persen. Pada pelaksanaannya, pemilik tanah menuntut 20 persen. Bagaimana kami harus bersikap dan secara hukum adakah mekanisme untuk mengatasi permasalahan pembagian? Terima kasih CSWS dan mohon solusinya di rublik Klinik Desa.
                                                                                                                         Walid, Sampang
Jawaban:
            Bapak Walid yang baik, pada dasarnya pendirian dan pembubaran BUMDesa  telah diatur secara khusus dalam Permendesa No. 4/2014. BUMDesa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Jika menilik potensi yang ada di desa Bapak, maka kekayaan desa berupa sumber daya air dapat termasuk kategori aset yang dapat digunakan untuk pelayanan bersama untuk masyarakat desa. 

            Potensi desa tidak sepenuhnya berada di tangan aparatur desa, namun ada potensi desa yang berada di warga. Artinya ranah privat telah masuk ke dalam ranah publik. Ini sangat rawan mendatangkan permasalahan dikemudian hari jika tidak disertai dengan proses kesepakatan dan jalur hukum yang baik. Dibutuhkan perjanjian yang jelas dan berbasis hukum yang legal karena telah masuk ke dalam ranah perdata. Prosentase dana dari dan untuk BUMDesa harus sesuai dengan RPJMDesa.
            Berdasarkan Permendesa No.4/2014, Bab II tentang Pendirian BUMDesa, Pasal 5 alur pendirian BUMDesa mengikuti tata cara dimulai dari: pertama, musyawarah desa; kedua, prosedur perumusan dengan merumuskan pendirian BUMDesa sesuai dengan kondisi ekonomi dan  sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola, modal dasar dan pembuatan AD/ART; ketiga, menetapkan peraturan desa tentang pendirian BUMDesa. Apabila ketiga tahap ini dilaksanakan dengan baik secara otomatis Badan Usaha sudah berdasar hukum dan telah ditaati melalui kesepakatan mufakat.
            Untuk itulah Bapak perlu mengadakan kesepakatan dengan berlandaskan hukum. Jika kurang jelas bisa berkonsultasi dan pendampingan pada pihak yang memiliki kompetensi, pengalaman atau setidaknya mengerti proses hukum tentang kesepakatan pendirian dan penjanjian BUMDesa. Ingat BUMDesa bukan lembaga komunitas non formal yang didirikan atas dasar kenal, tapi mempunyai badan hukum yang sah. Oleh karena itu, perjanjian yang jelas sangat dibutuhkan agar memiliki keabsahan dan mengikat, serta dapat menekan munculnya permasalahan.