STRATEGI
PENGEMBANGAN DESA PROVINSI JAWA TIMUR
” Implementasi UU Desa No. 6 Tahun 2014 “
Disusun oleh
SULAIMAN
Abstrak
Dengan diberlakukannya Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang bagi setiap desa untuk
bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai
kebutuhan masing - masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan pengembangan potensi desa adalah
untuk mendorong terwujudnya kemandirian masyarakat melalui pengembangan potensi
unggulan dan penguatan kelembagaan serta pemberdayaan masyarakat. Setiap desa tentu
memiliki potensi
baik potensi
fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan
sumber daya manusia, serta
potensi non - fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya. Ada beberapa langkah
yang perlu dilakukan agar pelaksanaan pengembangan potensi desa bisa
berjalan lancar, efektif dan efisien sesuai dengan potensi yang ada dan
kebutuhan masyarakat. Dalam
pengembangan potensi desa perlu memberdayakan partisipasi masyarakat agar
mereka merasa ikut memiliki dan bertangnggungjawab.
Program desa produktif
dilatarbelakangi oleh meningkatnya pengangguran masih menjadi persoalan di Jawa
Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur hingga akhir
Agustus 2012, jumlah pencari kerja / pengangguran di Jawa Timur
masih cukup tinggi dengan jumlah 819.563 (4.12%). Besarnya jumlah
pengangguran ini tentunya menjadi beban pemerintah yang harus dicarikan
solusinya dengan berbagai terobosan dalam menciptakan kesempatan
kerja. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan kesempatan
kerja, khususnya di pedesaan adalah melalui pengembangan model desa produktif
yaitu upaya untuk memberdayakan potensi kewirausahaan masyarakat desa agar
mampu memanfaatkan secara optimal seluruh potensi ekonomi yang dimiliki desa
meliputi sumberdaya alam, sumber daya manusia dan letak geografis desa yang
bersangkutan.
Pengembangan desa produktif dilakukan mengingat penduduk kita
terkonsentrasi sebagian besar berada di pedesaan, sehingga apabila dikembangkan
model desa produktif atau wirausaha produktif diharapkan dapat berpengaruh
secara signifikan terhadap pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran
serta mengurangi arus urbanisasi tenaga muda ke perkotaan. Melalui pendekatan
pelatihan kewirausahaan dimaksudkan agar dapat meningkatkan etos dan semangat
kewirausahan dari masyarakat itu sendiri dalam mengelola semua potensi unggul
yang dimiliki desa, serta dapat mengembangkan dan meningkatkan wirausaha
produktif baik secara individu maupun kelompok. Dengan terbentuknya
wirausaha-wirausaha produktif dalam skala mikro atau yang dikenal dengan sektor
informal diharapkan akan mendorong peningkatan pendapatan dan penyerapan tenaga
kerja
baru di pedesaan.
1.
Pengertian Desa
Desa adalah suatu
kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
tersendiri (Soetardjo Kartohadikoesoemo, 1984). Desa merupakan perwujudan atau
kesatuan goegrafi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat
itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan
daerah lain. Menurut Paul H. Landis dalam Darsono (2005:20) memberi batasan-batasan
sebagai berikut :
1.
Berdasarkan statistik, Pedesaan adalah daerah
yang mempunyai penduduk lebih dari 2500 orang.
2.
Berdasarkan psikologi sosial, Pedesaan adalah daerah dimana
pergaulan ditandai dengan keakraban dan keramah-tamahan.
3.
Berdasarkan ekonomi, Pedesaan adalah daerah
yang pokok kehidupan masyarakatnya berasal dari pertanian
Menurut Undang-undang
No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintah Daerah, desa adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari beberapa
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa desa
ialah suatu wilayah yang merupakan satu kesatuan masyarakat hukum pada
batas-batas wilayah yang mempunyai wewenang untuk mengatur danmengurus
kepentingan masyarakat setempat yang dimana corak masyarakatnya ditandai dengan
kebersamaan dan keramahtamahan.
2.
Karakteristik Pedesaan
Karakteristik
masyarakat desa menurut Scott J.C. (1989) dalam Yudi (2010:4) menyatakan bahwa
petani terutama di pedesaan pada dasarnya menginginkan kedamaian dan hubungan
patron-klien paternalistik yang memberi jaminan dan keamanan social (social security). Petani jarang tampil mengambil suatu
keputusan yang berisiko, karena petani akan memikirkan keamanan terlebih dahulu
(safety first). Kondisi ini tidak dapat dipertahankan
dengan masuknya pasar dan komersialisasi yang telah menggantikan hubungan patron-klienmenjadi hubungan ekonomis
(upah/majikan-buruh).
Meskipun demikian,
untuk mengatasi masalah ekonomi, daerah pedesaan telah menemukan sendiri
berbagai mekanisme sosial ekonominya yang dikenal sebagai gotong royong (social exchange). Gotong royong menjadi etos
subsistensi yang melahirkan norma-norma moral, seperti adanya norma resiprokal
atau timbal balik dalam menikmati bantual sosial. Secara umum karakterisitik desa
terbagi atas tiga yaitu karakteristik fisik, karakteristik sosial, dan karakteristik
ekonomi.
2.1
Karakteristik Fisik
Secara garis besar daerah pedesaan memiliki ciri fisik sebagai berikut :
1.
Terdapat perbandingan
antara jumlah manusia dan luas tanah kecil (man land ratio tinggi);
2.
Tata Guna Lahan di
dominasi untuk sektor pertanian;
3.
Jenis dan teknik
pertanian tergantung kondisi lingkungan.
2.2
Karakteristik Sosial
Corak kehidupan masyarakat di desa dapat
dikatakan masih homogen dan pola interaksinya horizontal, banyak dipengaruhi
oleh sistem kekeluargaan. Semua pasangan berinteraksi dianggap sebagai anggota
keluarga. Serta hal yang sangat berperan dalam interaksi dan hubungan sosialnya
adalah motif-motif sosial. Interaksi sosial selalu diusahakan supaya kesatuan
sosial (social unity) tidak terganggu. Konflik atau pertentangan
sosial sedapat mungkin dihindarkan jangan sampai terjadi. Prinsip kerukunan
inilah yang menjiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan. Kekuatan yang
mempersatukan masyarakat pedesaan itu timbul karena adanya kesamaaan-kesamaan
kemasyarakatan seperti kesamaan adat kebiasaan, kesamaan tujuan dan kesamaan
pengalaman.
2.3
Karakteristik Ekonomi
Pada masyarakat pedesaan mata
pencaharian bersifat homogen yang berada di sektor ekonomi primer yaitu bertumpu pada
bidang pertanian. Kehidupan ekonomi terutama tergantung pada usaha pengelolaan
tanah untuk keperluan pertanian, peternakan, dan termasuk juga perikanan darat.
Jadi kegiatan di desa adalah mengolah alam untuk memperoleh bahan-bahan mentah
baik bahan kebutuhan pangan, sandang maupun lain-lainnya untuk memenuhi
kebutuhan pokok manusia.
3.
Unsur – Unsur Desa
Menurut Bintarto dalam
Daldjoeni (2003:55), ada tiga unsur yang membentuk sistem yang bergerak secara
berhubungan dan saling terkait, yaitu :
1.
Daerah tanah yang
produktif, lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis;
2.
Penduduk, jumlah
penduduk, pertambahan penduduk, persebaran penduduk dan mata pencaharian
penduduk;
3.
Tata Kehidupan, pola
tata pergaulan dan ikatan pergaulan warga desa termasuk seluk beluk kehidupan
masyarakat desa.
4.
Ciri – Ciri Desa
Sudah banyak literatur
menjelaskanbahwa ciri khas desa sebagai suatu komunitas pada masa lalu selalu
dikaitkan dengan kebersahajaan (simplicity),
keterbelakangan, tradisionalisme, subsistensi, dan keterisolasian (Rahardjo,
1999). Menurut Roucek dan Warren dalamShahab K (2007), secara umum ciri-ciri
kehidupan masyarakat pedesaan dapat diidentifikasi sebagai berikut ;
1.
Mempunyai sifat homogen dalam
(matapencaharian, nilai-nilai dalam kebudayaan serta dalam sikap dan tingkah
laku);
2.
Kehidupan desa lebih menekankan anggota
keluarga sebagai unit ekonomi yang berarti semua anggota keluarga turut
bersama-sama memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga;
3.
Faktor geografi sangat berpengaruh atas
kehidupan yang ada. Misalnya, keterikatan anggota keluarga dengan tanah atau
desa kelahirannya;
4.
Hubungan sesama anggota masyarakat lebih intim
dan awet dari pada kota;
5.
Jumlah anak yang ada dalam keluarga inti lebih
besar; dan
6.
Hubungan lebih bercorak gemeinschaft dan gesellschaft.
Menurut dirjen Bangdes (pembangunan desa)
dalam Daldjoeni (2003:60), ciri – ciri wilayah desa antara lain;
1.
Perbandingan lahan
dengan manusia cukup besar (lahan desa lebih luas dari jumlah penduduknya,
kepadatan rendah);
2.
Lapangan kerja yang
dominan adalah agraris (pertanian);
3.
Hubungan antar warga
amat akrab;
4.
Tradisi lama masih
berlaku.
5.
Tipologi Desa
Menurut Soetardjo
Kartohadikoesoemo (1984:18), tipologi desa terbagi atas 10 jenis yaitu :
1.
Desa pertanian adalah desa yang dibentuk dari
sekumpulan manusia yang pertama berupa masyarakat pertanian. Bersama-sama
mereka membuka hutan belukar dan masing – masing atau secara bersamaan mereka
mengolah tanah yang kosong untuk ditanami tumbuh- tumbuhan yang dapat
menghasilkan bahan – bahan makanan. Maka dari itu, di daerah daerah yang subur
tanahnya kemudian terdapat masyarakat yang besar dan tergabung dalam ikatan
desa yang kuat dan banyak penduduknya.
2.
Desa Perikanan dan Pelayaran adalah Desa
yang dibentuk oleh orang orang penangkap ikan atau oleh orang-orang pelaut yang
pekerjaannya mengangkut barang-barang dagangannya ke seberang lautan. Demikian
juga halnya di tepian-tepian sungai besar.
3.
Desa peternakan adalah desa yang merupakan
desa dimana penduduknya mempunyai mata pencaharian sebagai peternak.
4.
Desa pasar (dagang) adalah desa dimana orang-orang
dari berbagai jurusan dapat bertemu satu dengan yang lain untuk menjual dan
membeli barang-barang yang dihasikan masyarakat sehingga terjadilah pasar. Di
dekat pasar tersebut semakin lama tumbuh suatu masyarakat dari orang-orang yang
pekerjaannya membeli dan menjual barang-barang yang dibutuhkan di tempat lain.
5.
Desa istirahat adalah suatu tempat dimana
kendaraan yang berjalan dari jarak jauh biasa diberhentikan untuk memberi
istirahat kepada hewan yang menarik kendaraan dan kepada orang-orang yang menjadi
pengendara serta para penumpang. Dengan sendirinya maka di tempat itu
berdirilah sebuah warung dimana orang dapat membeli makanan dan minuman. Lambat
laun tidak saja makanan dan minuman, bahkan barang-barang akan dijual disitu.
6.
Desa tambangan adalah desa dimana
tukang-tukang perahu menyebrangkan kendaraan-keandaraan dan orang-orang dari
satu seberang ke seberang lain.
7.
Desa tempat keramat adalah desa yang tumbuh di
dekat tempat yang dianggap keramat. Sebuah candi yang mendapat kunjungan dari
masyarakat, makam yang dimuliakan, dan sebagainya. Seringkali tumbuh
masyarakat yang nantinya akan berkembang pula menjadi desa.
8.
Desa tambakan,setelah ada orang yang menemukan
bibit dari laut yang dapat dipelihara di daratan dan dalam air asin ternyata
menjadi ikan yang lezat rasanya dan diberi nama ikan bandeng, maka di tepi laut
orang membuat kolam dari air laut yang di beri nama tambak unutk memelihara
ikan bandeng tersebut. Dengan demikian di pesisir tumbuh masyarakat-masyarakat
tambakan dari orang-orang yang memelihara ikan bandeng
9.
Desa sumber air adalah desa yang tumbuh di
dekat suatu sumber air yang besar.
10. Desa pertambangan
adalah desa yang tumbuh di dekat wilayaha yang menghasilkan hasil-hasil
pertambangan.
6.
Pola Pengelompokan Desa
Menurut Daldjoeni
(2003:60), ada beragam bentuk desa yang secara sederhana dikemukakan sebagai
berikut :
1.
Bentuk desa menyusur
sepanjang pantai (desa pantai).
2.
Bentuk desa yang
terpusat (desa pegunungan).
3.
Bentuk desa linier di
dataran rendah.
4.
Bentuk desa
mengelilingi fasilitas tertentu
PENGERTIAN
Menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya pada Pasal 4 Undang-undang
nomor 6 tahun 2014 disebutkan bahwa Pengaturan Desa bertujuan:
a. Memberikan
pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum
dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memberikan
kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. Melestarikan
dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
d. Mendorong
prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi
dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. Membentuk
Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka,serta bertanggung
jawab;
f. Meningkatkan
pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
g. Meningkatkan
ketahanan sosial budayamasyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. Memajukan
perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional;
dani.Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan Potensi Desa Potensi
dalam tulisan ini adalah daya, kekuatan, kesanggupan dankemampuan yang
mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan (Depdikbud.1989.Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta: Depdikbud.)
Jadi potensi desa adalah daya, kekuatan,
kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai
kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Secara
garis besar potensi desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah poteni fisik yang berupa tanah, air,
iklim,lingkungan geografis, binatang ternak,dan sumber daya manusia. Kedua
adalah potensi non-fisik berupa masyarakat
dengan corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan,dan
organisasi sosial desa, serta aparatur dan pamong desa. Tujuan Pengembangan
Potensi Desa secara
umum tujuan pengembangan potensi desa adalah untuk mendorong terwujudnya kemandirian
masyarakat Desa/Kelurahan melalui Pengembangan Potensi Unggulan dan Penguatan
Kelembagaan serta Pemberdayaan Masyarakat.
Sedangkan secara khusus tujuan
pengembangan potensi desa adalah:
1. Meningkatkan
peranaktif masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan secara terbuka,
demokratis dan bertanggung jawab;
2. Mengembangkan
kemampuan usaha dan peluang berusaha demi peningkatanpendapatan dan
kesejahteraan Rumah Tangga Miskin.
3. Membentuk
dan mengoptimalkan fungsi dan peran Unit Pengelola Keuangan dan Usaha (UPKu)
sebagai Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.
4. Membentuk,
memfasilitasi dan memberikan pembinaan Pokmas UEP terutamapada aspek
kelembagaan dan pengembangan usaha.
5. Mengembangkan
potensi ekonomi unggulan Desa/Kelurahan yang disesuaikandengan karateristik
tipologi Desa/Kelurahan.
6. Mendorong
terwujudnya keterpaduan peran dan kemitraan antar Dinas/ Instansi Provinsi dan
Kabupaten/Kota maupun stakeholders lainnya sebagai pelaku dan fasilitator
program.
7.
Strategi
Pengembangan Potensi Desa
Agar pengembangan potensi desa bisa
terarah sesuai program tujuan yang
telah
disusun, efisien dari segi tenaga, biaya dan waktu serta efektif sesuai tujuan dalam arti
hasilnya bener-benar bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
meningkatkan partisipasi dan kemandirian masyarakat maka; Pertama perlu
dipahami dan potensi apa saja yang dimiliki oleh desa yang bersangkutan. Kedua
diinfentarisir permasalahan-permasalahan kehidupan yang ada di desa. Ketiga menentukan
langkah-langkah pengembangan sesuai potensi yang diliki desa dan
permasalahan/kebutuhan masyarakat yang dirasakan selama ini.
Macam-macam potensi desa seperti telah
dibahas sebelumnya bahwa
secara garis besar potensi desa dapat dibedakan menjadi dua; Pertama adalah
poteni fisik yang berupa tanah, air,
iklim, lingkungan geografis,
binatang ternak, dan sumber daya manusia. Kedua adalah potensi non-fisik berupa
masyarakat dengan corak dan interaksinya, lembaga-lembaga sosial, lembaga
pendidikan, dan
organisasi sosial desa, serta aparatur dan pamong desa. Secara lebih rinci
potensi desa dapat dijelakan sebagai berikut:
7.1
Potensi
Fisik
a. Tanah
mencakup berbagai macam kandungan kekayaan yang terdapat didalamnya. misalnya
kesuburan tanah, bahan tambang, dan mineral.
b. Air
meliputi sumber air dan fungsinya sebagai pendukung kehidupan manusia. Air
sangat dibutuhkan oleh setiap mahkluk hidup untuk bertahan hidup dan juga
aktivitas sehari-hari.
c. Iklim
sangat erat kaitannya dengan temperatur dan curah hujan yang sangat mempengaruhi setiap
daerah, sehingga corak iklim sangat mempengaruh kehidupan masyarakat desa
agraris.
d. Lingkungan
geografis, seperti letak desa secara geografis, luas wilayah, jenistanah,
tingkat kesuburan, sumber daya alam, dan penggunaan lahan sangatnmempengaruhi
pengembangan suatu desa.
e. Ternak
berfungsi sebagai sumber tenaga dan sumber gizi bagi masyarakat pedesaan pada desa
agraris ternak juga dapat menjadi investasi dan sumber pupuk.
f. Manusia
merupakan sumber tenaga dalam proses pengolahan lahan petani, sehingga manusia
sebagai potensi yang sangat berharga bagi suatu wilayah untuk mengelolah sumber
daya alam yang ada. Tingkat pendidikan, ketrampilan dan semangat hidup
masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan dalam pembangunan desa.
7.2 Potensi
Nonfisik
a. Masyarakat
desa cirinya memiliki semangat kegotongroyongan yang tinggi dalam ikatan
kekeluargaan yang erat (gemeinschaft) merupakan landasan yang kokoh bagi
kelangsungan program pembangunan.
b. Lembaga
desa seperti Badan Perwakilan Desa (BPD), LembagaPemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD), Tim Penggerak PKK, Rukun Warga(RW), Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna
dan lain-lain.
c. Lembaga
pendidikan seperti sekolah, perpustakaan desa, kelompok capir,penyuluhan, simulasi,dan
lain-lain.
d. Lembaga
Kesehatan seperti puskesmas, posyandu, dan BKIA.
e. Lembaga
Ekonomi seperti
Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pasar Desa, dan
lumbung desa.
f. Aparatur
dan pamong desa merupakan sarana pendukung kelancaran dan ketertiban pemerintahan
desa. perannannya sangat penting bagi perubahan dan tingkat
perkembangan desa.
Potensi fisik dan nonfisik desa tersebut
merupakan faktor penunjang peranan desa sebagai hinterland, yaitu daerah
penghasil bahan-bahan pokok bagi masyarakat kota.Untuk mengetahui secara jelas
potensi-potensi apa yang dimiliki desa tentunya perlu dilakukan pendataan
secara cermat dengan melibatkan segenap stakeholder desa baik perangkat desa,
lembaga-lembaga, dan tokoh masyarakat.
Permasalahan Kehidupan di desa umumnya permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dalam kehidupan di desa adalah sebagai berikut :
1. Terbatasnya
Kecukupan dan Mutu Pangan
2. Terbatasnya
Aksesibilitas dan Rendahnya Kualitas Layanan Pendidikan
3. Terbatasnya
Aksesibilitas dan Rendahnya Kualitas Layanan Kesehatan
4. Terbatasnya
Kesempatan Kerja dan Berusaha
5. Terbatasnya
Aksesibilitas Layanan Perumahan dan Sanitasi
6. Terbatasnya
Akses ibilitas Layanan Air Bersih
7. Terbatasnya
sarana dan prasana wilayah
8. Lemahnya
Kepastian Kepemilikan dan Penguasaan Tanah
9. Memburuknya
Kondisi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, serta Terbatasnya Aksesibilitas
Sumber Daya Alam
10. Lemahnya
Jaminan Rasa Aman
11. Lemahnya
Partisipasi
12. Besarnya
Beban Tanggungan Keluarga; dan
13. Ketidaksetaraan
dan Ketidakadilan Gender
Tentunya setiap desa memiliki
permasalahan-permasalahan
yang dihadapi dalam kehidupan berbeda-beda. Dengan mengacu permasalahan yang
bersifat umum ini pemerintahan desa bersama masyarakat perlu menginfentarisir
permasalahan-permasalahan
yang dihadapi di desanya.
Beberapa
langkah yang perlu dilakukan agar pelaksanaan pengembangan potensi desa bisa
berjalan lancar, efektif dan efisien sesuai dengan potensi yang ada dan kebutuhan
masyarakat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
pendataan dan kajian awal terhadap data potensi yang tersedia untuk menentukan
obyek-obyek yang bisa dikembangkan.
2. Melakukan
survei lapangan untuk mengumpulkan data-data yang akan dijadikan bahan dalam
memetakan potensi dan masalah serta fasilitasi -fasilitasi yang akan
diimplementasikan.
3. Melakukan
pengkajian melalui tabulasi dan analisis terhadap data yang terkumpul dengan
menggunakan metoda analisis yang telah ditetapkan.
4. Menentukan
skala prioritas potensi yang akan dikembangkan berdasarkan kebutuhan, biaya dan
manfaat dari hasil pengembangan.
5. Merumuskan
design atau rencana strategis yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat
untuk “mengembangkan desa mandiri berbasis kawasan pedesaan” berdasarkan
kondisi riil di lapangan.
6. Mengimplementasikan
design atau rencana strategis yang telah dihasilkan.
Dalam melakukan pengembangan potensi
desaperlu melibatkan partisipsi masyarakat secara proporsional. Hal ini
diperlukan agar setiap program
pengembangan
mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat, mulai dari pendataan, pengkajian,
pengerjaan proyek, pemanfaatan hingga pemeliharaan. Dengan mengembangkan
partisipasi masyarakat maka pembangunan akan lebih efektif dan efisien karena
masyarakat akan lebih bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pembangunan,
mereka merasa ikut memiliki setiap hasil pembangunan desa. Pengembangan potensi
desa yang partisipasif dapat ditempuh dengan langkah - langkah sebagai berikut:
1. Sosialisasi
pengembangan potensi melalui musyawarah desa yang dihadiriperangkat desa, Badan
Permusyawaratan Desa, Lembaga PemberdayaanMasyarakat Desa, Pimpinan Rukun Warga
(RW), Pimpinan Rukun Tetangga (RT),
Lembaga
– lembaga desa dan tokoh masyarakat. Dalam sosialisasi ini perlu disampaikan maksud
pengembangan potensi desa, langkah - langkah yang perluditempuh, dan tugas
serta peran masing - masing.
2. Pendataan
potensi desa dan kebutuhan masyarakat oleh masing - masing RT, selanjutnya dihimpun
dalam rapat RW untuk dikirim ke pemerintah desa.
3. Pemerintah
desa menghimpun dan mendata potensi desa dan kebutuhan masyarakat dari setiap
RT/RW serta masukan dari lembaga.
4. Musyawarah
desa untuk merumuskan potensi desa yang akan dikembangkan
berdasarkan kebutuhan, biaya dan manfaat dari hasil pengembangan. Dalam
musyawarah ini juga dibentuk tim - tim pengembang sesuai kebutuhan dan
keahliannya.
5. Masing
- masing tim pengembang melakukan survey lapangan serta pengkajian untuk
merumuskan skala prioritas pengembangan agar benar -banar bisa dilaksanakan
secara efektif dan efisien.
6. Hasil
survey dan pengkajian disampaikan dalam musyawarah desa, untuk disepakati
sebagai program pembangunan desa dan dimasukkan dalam dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah dan Program Tahunan.
7. Implementasi
pengembangan potensi desa dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dalam musyawarah
desa dengan melibatkan masyarakat.
8.
Rencana spasial pedesaan
Pembangunan pedesaan telah dilakukan secara luas,
tetapi hasilnya dianggap belum memuaskan dilihat dari pelibatan peran serta
masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pembangunan
pedesaan bersifat multi dimensional dan multi aspek, oleh karena itu perlu
dilakukan analisis atau pembahasan yang lebih terarah dan dalam konteks serba
keterkaitan dengan bidang atau sektor dan aspek di luar pedesaan (fisik dan non
fisik, ekonomi dan non ekonomi, sosial-budaya, spasial, internal dan
eksternal).
Rencana pembangunan daerah harus disusun berdasarkan
pada potensi yang dimiliki dan kondisi yang ada sekarang. Kondisi yang ada itu
meliputi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya modal, prasarana dan
sarana pembangunan, teknologi, kelembagaan, aspirasi masyarakat setempat, dan
lainnya. Karena dana anggaran pembangunan yang tersedia terbatas, sedangkan
program pembangunan yang dibutuhkan relatif banyak, maka perlu dilakukan:
1. penentuan
prioritas program pembangunan yang diusulkan, penentuan prioritas program
pembangunan harus dilakukan berdasarkan kriteria yang terukur;
2. didukung
oleh partisipasi masyarakat untuk menunjang implementasi program pembangunan
tersebut.
Penentuan program pembangunan oleh masyarakat yang
bersangkutan merupakan bentuk perencanaan dari bawah, dan akar rumput bawah
atau sering disebut sebagai bottom-up planning. Peningkatan partisipasi
masyarakat merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat (social
empowering) secara nyata dan terarah.
Wilayah
pedesaan ditinjau dari wawasan perwilayahan merupakan bagian yang tidak
terpisah dari keseluruhan system perwilayahan pembangunan. Perkembangan kota
harus terintegrasi dengan perkembangan pedesaan oleh karena itu didalam
perencanaan penataan ruang wilayah pedasaan ini perlu didasari oleh pengenalan
potensi dan kendala pembangunan wilayah serta perlu mengacu kepada
kebijaksanaan dasar pembangunan daerah. Suatu kebutuhan dasar untuk menunjang
kehidupan dan penghidupan wilyah pedesaan secara sosial ekonomis dengan
memperhatikan berbagai kendala yang dimilikinya. Hal-hal umum yang dapat
berpengaruh dalam perencanaan desa diantaranya:
1. Jumlah,
struktur, pertumbuhan, dan distribusi penduduk
2. Kebijaksanaan
dalam pembangunan pedeesaan
3. Ukuran,
fungsi, lokasi, dan jenjang suatu permukiman di dalam konstelasi wilayah satu
dengan yang lainnya.
4. Jaringan
aksesibilitas dalam maupun luar desa ( internal dan ekternal).
5. Tingkatan
dan lokasi pelayanan social, ekonomi dan administrasi.
6. Kendala
fisik desa.
7. Potensi
penggunaan lahan.
8. Kegiatan
ekonomi yang kaitannya dengan kebijakan nasional, regional dan local.
9.
Ruang lingkup perencanaan penataan ruang desa.
Menurut modul studio
perencanaan desa permukiman dapat diartikan sebagai suatu lingkungan desa-desa,
diIndonesia memiliki tampilan yang beragam karena Indonesia memiliki
keberagaman social budaya yang berpengaruh dalam pembentukan fisik sebuah desa.
Keragaman tersebut juga akan berpengaruh terhadap pembentukan pola hidup warga
desa. Secara umum pedesaan dicirikan dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Secara
social budaya, khusunya desa-desa asli masih dipengaruhi tradisi yang sangat
kental.
2. Sosial ekonomi,
masyarakat di pedesaan sebagian besar bermata pencarian sebagai petani serta
kegiatan ekonomi yang masih berdasarkan pola tradisional.
3. Secara
fisik, keadaan di pedesaan masih alami, wilayah terbangun umumnya tidak massif
dalm luasan yang relative kecil dan tersebar.
Menurut modul studio perencanaan desa ruang lingkup
perencanaan penataan ruang desa dibagi menjadi 2 yaitu perencanaan mikro dan
makro.
1. Perencanaan
lingkup mikro
2.
Perencanaan lingkup makro
10. Kebijakan yang Terkait
Kebijakan yang terkait yaitu berdasarkan pada
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa,
Kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dan Isu-Isu Strategis Revisi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
a) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
b) Kebijakan
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur
c) Isu-Isu
Strategis Revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
d) UU Desa
No 6 Tahun 2015
e) PP No 43
dan PP No 70
f) Permendagri
No 111 – 114 Tahun 2014
g) Permendes
No 1 – 5 Tahun 2015
DAFTAR
PUSTAKA
Depdikbud. ( 1989 ). Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Depdikbud. Maksudin. (2001). Strategi pengembangan Potensi
Dan Program Desa Binaan/Mitra Kerja IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Aplikasia,
Jumal Aplikasi llmu – ilmu Agama, Vol. II, No. 2 Desember 2001:197 – 211
Pemerintah Propinsi Jawa Timur. (2010). Program Pemberdayaan Potensi Desa /
Kelurahan. Surabaya: Bapermas Jawa TimurR. Bintarto. (2014)Wikipedia Bahasa
Indonesia, Ensiklopedia Bebas. Diambil pada tanggal 5 Oktober 2014, dari http://id.wikipedia.org/wiki/Desa
Undang - undang. (1999). Undang -undang nomor 22, tahun 1999, tentang
Pemerintah Daerah. Undang - undang. (2014). Undang - Undang, Nomor 6, Tahun
2014, tentang Desa.
Permendagri No 111 – 114 Tahun 2014. Permendes No 1 – 5 Tahun 2014.